Proposal Tesis Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orangHukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Dalam menyusun proposal tesis hukum,kita harus mengangakat studi kasus mengenai obyek yang akan kita teliti. Ini merupakan syarat utama dalam melakuan sebuah penelitian . Banyak tema yang bisa diangkat dalam penyusunan proposal tesis hukum, ini tergantung dari obyek yang akan kita kaji apakah yang berhubungan dengan pidana, perdata, ataupun yang berkaitan dengan hukum internasional.
Di bawah ini kami sajikan beberapa contoh judul proposal tesis hukum yang telah diujikan sebelumnya, diataranya :
- Pembinaan Napi Anak Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12/1995.
- Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Keluarga Menurut Keppres No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child 1989 (Konvensi Hak Anak)
- Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Studi di Polresta X)
- Peranan Penyidik Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Kejahatan Perkosaan (Studi Kasus di POLRESTA X)
- Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)
Read More Proposal Tesis Hukum
Proposal Tesis Hukum : Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging
Aktifitas illegal logging saat ini berjalan dengan lebih terbuka, transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pencurian kayu, modus yang biasanya dilakukan adalah dengan melibatkan banyak pihak dan secara sistematis dan terorganisir. Pada umumnya, mereka yang berperan adalah buruh/penebang, pemodal (cukong), penyedia angkutan dan pengaman usaha (seringkali sebagai pengaman usaha adalah dari kalangan birokrasi, aparat pemerintah, polisi, TNI).
Berdasarkan hasil penelitian FKKPM modus yang digunakan dalam praktek illegal logging adalah pengusaha melakukan penebangan di bekas areal lahan yang dimiliki maupun penebangan diluar jatah tebang (over cutting) dan adakalanya illegal logging dilakukan melalui kerjasama antara perusahaan pemegang izin HPH dengan para cukong. Seringkali pemegang izin Cecep Aminudin , Penegakan Hukum Illegal Logging Permasalahan dan Solusi, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan di Mataram tahun 2003 meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang kayu sitaan kepada pihak cukong yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan tersebut.
Dalam hasil temuan lain modus yang biasa dilakukan dalam illegal logging adalah pengusaha melakukan penebangan di bekas areal lahan yang dimilikinya maupun penebangan diluar jatah tebang, serta memanipulasi isi dokumen SKSHH ataupun dengan membeli SKSHH untuk melegalkan kayu yang diperoleh dari praktek illegal logging
Untuk mengatasi maraknya tindak pidana illegal Logging jajaran aparat penegak hukum (penyidik Polri maupun penyidik PPns yang lingkup tugasnya bertanggungjawab terhadap pengurusan hutan, Kejaksaan maupun Hakim) telah mempergunakan Undang-undang No. 41 tahun 1999 diubah dengan Undangundang No 19 tahun 2004 kedua undang-undang tersebut tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum untuk menanggulanggi tindak pidana illegal logging, meskipun secara limitatif undang-undang tersebut tidak menyebutkan adanya istilah illegal logging.
Read More Proposal Tesis Hukum