Proposal Tesis Hukum : Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Sosiologi Hukum
Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesungguhnya bukan fenomena yang baru di mayarakat. Namun, justru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang KDRT, ternyata kasus-kasus KDRT semakin menarik perhatian publik dan menjadi wacana nasional, di mana terdapat gejala di masyarakat adanya peningkatan intensitas perilaku KDRT yang menjurus ke arah perbuatan sadisme dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan, seolah-olah tidak ada hukum yang berlaku dan prosedur hukum untuk menyelesaikannya. Padahal jauh sebelum lahirnya UU tentang KDRT tersebut, masalah kekerasan juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam melihat fenomena KDRT ini tidaklah proporsional hanya dari sisi kesalahan para pelaku (masyarakat) saja, tapi hal ini sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel dan faktor yang komplex dan saling berkorelasi.
Salah satu prinsip yang dianut oleh sosiologi hukum adalah pandangannya bahwa hukum itu tidak otonom. Seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya. Jadi tampak perbedaannya dengan pandangan kaum dogmatic-normatif yang senantiasa memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, dan karena itu seolah-olah hukum terlepas dari lingkungan sosialnya (Achmad Ali, 1998 : 51)
Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat merupakan fenomena sosial yang tidak mungkin dilepaskan dari berbagai pengaruh faktor-faktor non hukum yang tidak ada pada masyarakat. Bagaimana pengetahuan maupun pemahaman hukum si pelaku kekerasan dalam rumah tangga tentulah sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum yang melekat padanya.
Read More Proposal Tesis Hukum
Proposal Tesis Hukum : Dampak Negatif Pemindanaan yang Terlalu Ringan Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati
Berbicara masalah pemberian pidana, sekilas orang mengira bahwa masalah pemberian pidana hanya merupakan persoalan hakim belaka. Hakim bebas memilih jenis pidana dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan. Begitu pula tentang banyaknya pidana denda yang akan dijatuhkan hakim, melainkan undang-undang hanya memberikan batas maksimumnya saja.
Untuk kasus pencurian kayu jati ini, pidana yang dijatuhkan hakim sangat ringan jauh dari ancaman maksimal karena hanya berkisar pada beberapa bulan saja, demikian juga ancaman dendanya masih jauh dari satu milyar, melainkan hanya berkisar puluhan juta saja.
Dari uraian proposal tesis hukum ini dapat disimpulkan bahwa pemindanaan yang sangat ringan menimbulkan dampak bahwa pemidanaan menjadi tidak efektif bagi terpidana karena pemindanaan (pidana penjara yang terlalu ringan), disamping tidak mengandung penjeraan yang tinggi efektif dilhat dari segi pembinaannya. Bagi masyarakat korban, ada semacam kekecewaaan terhadap pemindanaan yang sangat ringan juga akan menimbulkan ketidakpercyaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, karena masyarakat merasa tidak diperlakukan adil. Bagi Negara tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita sebagaimana mestinya karena pemindanaan yang sangat ringan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh si pelaku, ekosistem menjadi rusak, belum lagi bahaya bencana alam/kelongsoran yang akan terjadi akibat gundulnya hutan yang telah ditebang secara liar.
Read More Proposal Tesis Hukum