Proposal Tesis Hukum

Proposal Tesis Hukum : Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesungguhnya bukan fenomena yang baru di mayarakat. Namun, justru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang KDRT, ternyata kasus-kasus KDRT semakin menarik perhatian publik dan menjadi wacana nasional, di mana terdapat gejala di masyarakat adanya peningkatan intensitas perilaku KDRT yang menjurus ke arah perbuatan sadisme dan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan, seolah-olah tidak ada hukum yang berlaku dan prosedur hukum untuk menyelesaikannya. Padahal jauh sebelum lahirnya UU tentang KDRT tersebut, masalah kekerasan juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam melihat fenomena KDRT ini tidaklah proporsional hanya dari sisi kesalahan para pelaku (masyarakat) saja, tapi hal ini sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel dan faktor yang komplex dan saling berkorelasi.

Salah satu prinsip yang dianut oleh sosiologi hukum adalah pandangannya bahwa hukum itu tidak otonom. Seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya. Jadi tampak perbedaannya dengan pandangan kaum dogmatic-normatif yang senantiasa memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, dan karena itu seolah-olah hukum terlepas dari lingkungan sosialnya (Achmad Ali, 1998 : 51)

Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat merupakan fenomena sosial yang tidak mungkin dilepaskan dari berbagai pengaruh faktor-faktor non hukum yang tidak ada pada masyarakat. Bagaimana pengetahuan maupun pemahaman hukum si pelaku kekerasan dalam rumah tangga tentulah sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum yang melekat padanya.

Read More Proposal Tesis Hukum

Proposal Tesis Hukum : Dampak Negatif Pemindanaan yang Terlalu Ringan Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati

Berbicara masalah pemberian pidana, sekilas orang mengira bahwa masalah pemberian pidana hanya merupakan persoalan hakim belaka. Hakim bebas memilih jenis pidana dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan. Begitu pula tentang banyaknya pidana denda yang akan dijatuhkan hakim, melainkan undang-undang hanya memberikan batas maksimumnya saja.

Untuk kasus pencurian kayu jati ini, pidana yang dijatuhkan hakim sangat ringan jauh dari ancaman maksimal karena hanya berkisar pada beberapa bulan saja, demikian juga ancaman dendanya masih jauh dari satu milyar, melainkan hanya berkisar puluhan juta saja.

Dari uraian proposal tesis hukum ini dapat disimpulkan bahwa pemindanaan yang sangat ringan menimbulkan dampak bahwa pemidanaan menjadi tidak efektif bagi terpidana karena pemindanaan (pidana penjara yang terlalu ringan), disamping tidak mengandung penjeraan yang tinggi efektif dilhat dari segi pembinaannya. Bagi masyarakat korban, ada semacam kekecewaaan terhadap pemindanaan yang sangat ringan juga akan menimbulkan ketidakpercyaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, karena masyarakat  merasa tidak diperlakukan adil. Bagi Negara tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita sebagaimana mestinya karena pemindanaan yang sangat ringan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh si pelaku, ekosistem menjadi rusak, belum lagi bahaya bencana alam/kelongsoran yang akan terjadi akibat gundulnya hutan yang telah ditebang secara liar.

Read More Proposal Tesis Hukum

Dipublikasi di Artikel | Tag | Meninggalkan komentar

Proposal Tesis Hukum

Proposal Tesis Hukum

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Pengertian hukum mungkin tidak begitu diketahui oleh sebagian orang meskipun kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orangHukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dalam menyusun proposal tesis hukum,kita harus mengangakat  studi kasus mengenai obyek yang akan kita teliti. Ini merupakan syarat utama dalam melakuan sebuah penelitian . Banyak tema yang bisa diangkat dalam penyusunan proposal tesis hukum, ini tergantung dari obyek yang akan kita kaji apakah yang berhubungan dengan pidana, perdata, ataupun yang berkaitan dengan hukum internasional.

Di bawah ini kami sajikan beberapa contoh judul proposal tesis hukum yang telah diujikan sebelumnya, diataranya :

  1. Pembinaan Napi Anak Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12/1995.
  2. Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Keluarga Menurut Keppres No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child 1989 (Konvensi Hak Anak)
  3. Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Studi di Polresta X)
  4. Peranan Penyidik Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Kejahatan Perkosaan (Studi Kasus di POLRESTA X)
  5. Pelanggaran yang dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)

Read More Proposal Tesis Hukum

Proposal Tesis Hukum : Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging

Aktifitas illegal logging saat ini berjalan dengan lebih terbuka, transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pencurian kayu, modus yang biasanya  dilakukan adalah dengan melibatkan banyak pihak dan secara sistematis dan terorganisir. Pada umumnya, mereka yang berperan adalah buruh/penebang, pemodal (cukong), penyedia angkutan dan pengaman usaha (seringkali sebagai pengaman usaha adalah dari kalangan birokrasi, aparat pemerintah, polisi, TNI).

Berdasarkan hasil penelitian FKKPM modus yang digunakan dalam praktek illegal logging adalah pengusaha melakukan penebangan di bekas areal lahan yang dimiliki maupun penebangan diluar jatah tebang (over cutting) dan adakalanya  illegal logging dilakukan melalui kerjasama antara perusahaan pemegang izin HPH dengan para  cukong. Seringkali pemegang izin                                                 Cecep Aminudin , Penegakan Hukum Illegal Logging Permasalahan dan Solusi, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan di Mataram tahun 2003 meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang kayu sitaan kepada pihak cukong yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan tersebut.

Dalam hasil temuan lain modus yang biasa dilakukan dalam  illegal logging adalah pengusaha melakukan penebangan di bekas areal lahan yang dimilikinya maupun penebangan diluar  jatah tebang, serta memanipulasi isi dokumen SKSHH ataupun dengan membeli SKSHH untuk melegalkan kayu yang diperoleh dari praktek illegal logging

Untuk mengatasi maraknya tindak pidana illegal Logging  jajaran aparat  penegak hukum (penyidik Polri maupun  penyidik PPns yang lingkup tugasnya  bertanggungjawab terhadap pengurusan hutan, Kejaksaan maupun Hakim) telah  mempergunakan Undang-undang No. 41 tahun 1999 diubah dengan Undangundang No 19 tahun 2004 kedua undang-undang tersebut tentang Kehutanan  sebagai instrumen hukum untuk menanggulanggi tindak pidana  illegal logging,  meskipun secara limitatif undang-undang tersebut tidak menyebutkan adanya  istilah illegal logging.

Read More Proposal Tesis Hukum


Dipublikasi di Artikel | Tag | Meninggalkan komentar